Kalau selama ini kalian nonton serial “Open BO”, “My Nerd Girl”, sampai “Santri Pilihan Bunda” dari bajakan, coba tengok dulu siapa yang upload. Bisa jadi itu ulah NS – pemilik situs ilegal Raja Film – yang saat ini resmi diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena hobi nyolong konten orang.
Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang (8/7), setelah terbukti si NS sudah nekat menyedot dan menyebar serial-serial original milik Vidio, termasuk juga serial lainnya sejak awal tahun 2019.

Dilansir dari Liputan 6, tidak hanya ngendon di penjara, NS juga diwajibkan bayar denda sebesar 100 juta rupiah, dan kalau tidak bisa bayar? Ya siap-siap tambah lagi durasi hukuman penjaranya.
Langkah hukum ini diambil PT. Vidio Dot Com sebagai bentuk perang terbuka terhadap pembajakan digital. Bukan hanya untuk menyelamatkan konten mereka, tapi juga buat kasih tamparan keras ke pelanggar hak cipta lain di luar sana.
“Ini bentuk komitmen Vidio dalam melindungi karya kreator Indonesia dan menegakkan hukum di era digital,” tulis pihak Vidio. Mungkin dalam hati mereka juga bilang: “Enak saja asal nyolong, upload, terus dapat traffic!”)

Buat para pembajak yang masih aktif, ini bisa jadi peringatan keras. Bukan hanya di platform streaming saja, tapi berlaku juga yang suka foto atau merekam adegan-adegan di bioskop. Zaman sekarang, jejak digital lebih tajam dari CCTV mini market. Sekali salah langkah, siap-siap konten bajakan u jadi bukti di pengadilan.
Good job Vidio. Akhirnya ada juga yang beneran ditindak. Ayo pihak bioskop juga ambil langkah seperti ini kalau ada yang membajak konten film dalam bioskop.