Sebuah bendera bergambar tengkorak tersenyum dengan topi jerami, simbol kelompok bajak laut fiksi “Straw Hat Pirates” dari anime One Piece, menjadi pusat perdebatan panas di Indonesia. Pemerintah menyatakan pengibaran bendera ini dilarang apabila dipasang bersama atau di bawah Bendera Merah Putih, dengan alasan menjaga kehormatan simbol negara.
Larangan tersebut mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan Bendera Merah Putih. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, bendera negara dilarang dipasang bersama bendera lain yang menempatkan posisi Bendera Merah Putih sejajar atau lebih rendah, kecuali dalam forum internasional yang diatur protokol.
“Bendera Merah Putih adalah lambang persatuan bangsa. Menempatkan bendera lain sejajar atau di bawahnya, apalagi yang berkonotasi provokatif, dapat dianggap penghinaan,” ungkap Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai fenomena ini berpotensi memicu perpecahan. Ia mengimbau publik tidak mengubah simbol fiksi menjadi alat provokasi politik.
Dari Dunia Fiksi ke Simbol Protes
Simbol Jolly Roger Straw Hat Pirates, yang di dunia fiksi digunakan sebagai tanda kebebasan bajak laut, mulai muncul di dunia nyata Indonesia pada pertengahan 2025. Awalnya hanya sebatas hiasan di komunitas penggemar anime, namun belakangan menjadi penanda aksi protes.
Gerakan ini dipopulerkan oleh kelompok sopir truk dan sebagian aktivis mahasiswa yang menentang kebijakan larangan truk over dimension over loading (ODOL). Bendera One Piece dikibarkan di konvoi, kampus, hingga demonstrasi di depan gedung pemerintah.
Bagi para pengibarnya, simbol ini merepresentasikan semangat melawan ketidakadilan dan keberanian menghadapi otoritas—tema yang kerap muncul dalam cerita One Piece. Namun, bagi sebagian pejabat negara, penggunaannya di ruang publik, apalagi berdekatan dengan Bendera Merah Putih, dianggap berpotensi merendahkan martabat simbol nasional.
Operasi Penertiban dan Reaksi Publik
Polda Banten, Polda Jateng, hingga beberapa kepolisian daerah lain telah melakukan penertiban terhadap pengibaran bendera tersebut. Polisi berdalih langkah ini untuk mencegah gesekan sosial dan menjaga ketertiban umum.
Di sisi lain, tindakan ini memicu kritik. Beberapa pengacara menilai larangan tersebut bersifat interpretatif dan rawan disalahgunakan. “Selama bendera fiksi itu tidak menggantikan, menutupi, atau melecehkan Bendera Merah Putih secara langsung, sulit untuk menyebutnya pelanggaran,” kata praktisi hukum Tata Negara, Roni Sasmita.
Sejarah Jolly Roger: Dari Bajak Laut Nyata ke Anime
Jauh sebelum muncul di anime, istilah Jolly Roger merujuk pada bendera hitam bertengkorak yang digunakan bajak laut Eropa abad ke-18. Bendera ini dimaksudkan untuk menebar ketakutan pada kapal yang menjadi target perompakan.
Eiichiro Oda, kreator One Piece, memodifikasi simbol ini menjadi lebih ramah: tengkorak tersenyum dengan topi jerami—atribut khas sang tokoh utama, Monkey D. Luffy. Bagi penggemar, simbol ini menandakan persahabatan, kebebasan, dan petualangan. Namun, citra “bajak laut” yang melekat membuat simbol ini tetap mudah diasosiasikan dengan perlawanan terhadap otoritas.
Persimpangan Hukum dan Budaya Pop
Kasus ini memperlihatkan bagaimana simbol budaya pop bisa berubah makna ketika masuk ke ranah politik dan protes sosial. Pemerintah menegaskan langkahnya untuk menjaga marwah Bendera Merah Putih, sementara sebagian masyarakat memandangnya sebagai pembatasan ekspresi yang tidak proporsional.
Hingga kini, belum ada vonis hukum yang spesifik menjatuhkan pidana hanya karena mengibarkan bendera One Piece, namun aparat berwenang terus mengingatkan potensi jerat hukum, termasuk ancaman pidana penjara hingga lima tahun jika dianggap menghina simbol negara.
Perdebatan ini kemungkinan belum akan selesai dalam waktu dekat. Dengan peringatan HUT RI ke-80 yang semakin dekat, tensi antara upaya menjaga kehormatan simbol negara dan kebebasan berekspresi publik akan terus menjadi sorotan.

